Gisel Tersangka Video Syur

Gisel Tak Bisa Gunakan Anak untuk Ringankan Hukuman, Pakar Hukum: Ada Korban Sosial Masyarakat

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Gisella Anastasia atau Gisel di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Gisel menjalani pemeriksaan terkait vide syur mirip dirinya.

TRIBUNWOW.COM - Kasus video syur artis Gisella Anastasia dengan lelaki bernama Michael Yukinobu de Fretes alias MYD masih berlangsung.

Pihak kepolisian lantas melakukan pemanggilan pertama Gisel dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan.

MYD pun hanya mendapatkan hukuman wajib lapor pada pihak kepolisian.

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Wartakota)

Baca juga: Jawaban Kepolisian soal Kemungkinan Gisel Ditahan atas Kasus Video Syur dengan Michael Yukinobu

Meski sudah memberikan permintaan maaf secara langsung di depan publik, Gisel disebutkan masih tetap harus menjalani hukum.

Sementara itu disebutkan Pakar Hukum Tito Hananta, Gisel tak bisa menggunakan anaknya yang berusia 5 tahun untuk meringankan hukumannya.

Hal itu seperti disampaikan oleh Tito Hananta melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (8/1/2021).

Menurut Tito Hananta, Gisel harus menerima konsekuensi atas perbuatannya tanpa alasan apapun.

"Memang di dalam hukum tidak ada aturan bahwa kalau seseorang punya anak, tidak ditahan," ujar Tiro Hananta.

Tito Hananta mencontohkan hukuman dari kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Akankah Gisel Ditahan atas Kasus Video Syur? Begini Penjelasan Pihak Kepolisian

Pelaku kecelakaan tidak mendapatkan hukuman penjara karena kesalahannya.

Pelaku hanya dihukum percobaan yang penjatuhan pidananya diputuskan oleh hakim dan pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu.

"Tetapi kita juga harus lihat jenis kejahatannya apa, karena hukum harus juga ada keadilan, keadilan bagi para pelakunya," kata Tito Hananta.

"Banyak perkara kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal, pelakunya tidak dihukum penjara, tapi hanya dihukum percobaan," imbuhnya.

Tito Hananta beranggapan bahwa kasus Gisel bisa mendapatkan hukuman percobaan.

Pasalnya, Gisel sudah meengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung di depan publik.

Halaman
123