Cerita Selebriti

Gisel dan MYD Tidak Ditahan, Kombes Pol. Yusri Yunus Jelaskan Alasannya, Singgung soal Anak

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Gisella Anastasia setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian tidak melakukan tindak penahanan kepada tersangka video syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD).

Pasalnya, setelah melalui berbagai pertimbangan, polisi merasa hal tersebut tidak diperlukan.

Namun, meski dibebaskan, Gisel dan MYD tetap harus memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers terkait video syur Gisella Anastasia, Selasa (29/12/2020). (Capture YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Permintaan Maaf Gisel Dituding Tak Tulus, Nikita Mirzani: Kalian Udah Menikmati Semua, Harusnya Stop

Baca juga: Pakar Ekspresi Nilai Gestur Roy Marten Sikapi Kasus Gisel: Ujungnya Bisa Jadi Marah atau Depresi

Hal ini dibeberkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus setelah selesai melakukan pemeriksaan pada Gisel, Jumat (8/1/2021).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama hampir sebelas jam sejak pagi pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Adapun pertanyaan yang diberikan pada Gisel berjumlah hingga 49 pertanyaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Gisel dan MYD langsung dizinkan untuk kembali pulang.

"Kita tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Yusri. dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (8/1/2021). 

Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada Pasal di 21 ayat 1 dan ayat 4 di Undang-undang KUHP.

Menurut penuturan Yusri, penahanan tersebut perlu dilakukan dengan alasan dapat menghambat penyelidikan.

Namun, selama proses hukum berjalan, Gisel dan MYD selalu bersedia bekerjasama.

"Pertimbangannya, Pasal di 21 ayat 1 (KUHP), memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," tutur Yusri.

"Tetapi berdasarkan pertimbangan dari penyidik, saudari GA dan juga saudara MYD kooperatif."

"Selama dipanggil juga hadir, pertanyaan juga dijawab semua apa yang ditanyakan oleh penyidik."

"Sehingga diambil kesimpulan tidak dilakukan penahanan," imbuhnya.

Halaman
123