TRIBUNWOW.COM - Peristiwa kecelakaan di Tol Solo-Semarang yang menewaskan mantan personel Trio Macan, Chacha Sherly pada Senin (4/1/2020) kini menemukan titik terang.
Sejumlah fakta, terutama terkait kronologi kecelakaan yang sesungguhnya pun mulai terkuak.
Atas peristiwa ini, sopir Chacha Sherly, KU, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Chacha meninggal di RSUD Ungaran pada Selasa (5/1/2020) setelah mendapatkan perawatan.
KU dinilai lalai karena mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan saat hujan.
Menurut Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Jadi ini dari gelar perkara kemarin diketahui ada faktor kelalaian karena dalam kondisi hujan mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan," ujarnya.
Baca juga: Ungkap Sosok Chacha Sherly Semasa Hidupnya, Dara Rafika Eks Trio Macan: Pernah Hampir Mati Bareng
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Sopir Chacha Sherly Jadi Tersangka, Sebut Ada Faktor Kelalaian
Chacha Duduk di Kursi Sebelah Sopir
Menurut Aristo saat kecelakaan terjadi, Chacha duduk di kursi depan sebelah kiri.
"Kursi korban tersebut agak disenderkan, kemungkinan dalam kondisi istirahat," papar Aristo.
Aristo menerangkan, mobil HRV S 1180 HW milik Chacha melaju sekitar 80 hingga 100 kilometer per jam.
"Padahal maksimal kecepatannya adalah 80 kilometer per jam," kata dia.
Selain berkendara dengan kecepatan tinggi, sang sopir dinilai lalai lantaran tidak mempertimbangkan kondisi.
Ketika melintas di tol tersebut, hujan deras tengah mengguyur dan membuat kondisi jalan licin.
"Apalagi saat itu dalam keadaan hujan deras, sehingga pandangan terbatas," tutur dia.