Dilansir TribunWow.com, Komnas HAM mendapatkan tiga poin kesimpulan atas temuan-temuan dalam kasus tersebut.
Disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021), peristiwa tersebut bermula dari pembuntutan dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya kepada rombongan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Pertama bahwa terjadi pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS," ujar Choirul Anam.
"Berikutnya terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian."
"Ketiga bahwa terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda."
Baca juga: Anggap Tak Ada Jalan soal Kasus FPI, Refly Harun: Tak Ada Satu pun yang Merangkul, Semua Memukul
Baca juga: Aliran Dana Rekening FPI terkait Tindak Pidana? PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran: Tentu Kita Periksa
Terkait tewasnya enam laskar FPI, Choirul Anam menjelaskan terjadi dalam dua kondisi dan substansi yang berbeda.
"Pertama insiden sepanjang jalan Karang Barat diduga sampai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI," katanya.
"Substansi Konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api."
"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas."
Simak videonya mulai menit ke- 1.00.35
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)