TRIBUNWOW.COM - Pria berinisial AR (46) tega merudapaksa gadis di bawah umur yang masih berusia 17 tahun.
Pelaku merupakan warga gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Sementara korban berinisial NA (17) seorang gadis remaja di bawah umur yang tercatat sebagai warga di kecamatan yang sama dengan tersangka.
Baca juga: Ngaku Tak Merasa Hamil, Ibu di Ciamis Melahirkan Bayinya di Kamar Mandi hingga Bidan Sebut Keajaiban
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kuta Alam, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari setelah keluarga korban lapor polisi.
Berikut fakta-faktanya :
1. Rudapaksa dilakukan di semak-semak kuburan Cina
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut memaksa korban melayani nafsu bejatnya saat tiba di semak-semak dekat komplek kuburan cina.
Peristiwa asusila ini terjadi di pinggir jalan kompleks kuburan warga Tionghoa atau kuburan Cina, di Gampong Geundring, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Kamis malam, 17 September 2020 lalu.
2. Berawal ajakan jalan-jalan naik motor
Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor.
Namun dalam perjalanan, pelaku tak mampu menahan nafsu syahwatnya.
Setiba ditempat sepi, pelaku mulai mencium gadis tersebut.
Tak lama kemudian, tersangka memaksa gadis NA untuk melayani nafsu syahwatnya.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
Baca juga: Mertua-Menantu Terduga Teroris di Makassar Hendak Beraksi Bom Bunuh Diri, Densus 88: Kumpulkan Orang
3. Dijerat hukum Jinayat