Vaksin Covid

Tolak Divaksinasi Covid-19, Siap-siap Bayar Denda Rp 5 Juta, Simak Kriteria Penerima Vaksin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. Terbaru, ilustarsi vaksinasi Covid-19.

TRIBUNWOW.COM - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peraturan soal vaksinasi di Jakarta.

Riza Patria mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada sanksi denda bagi penolak vaksinasi Covid-19.

Sanksi denda yang dikenakan bagi penolak vaksinasi yaitu paling banyak sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Tribunnews.com Meraih Penghargaan Adam Malik Awards 2021 sebagai Media Online Terbaik

Dikatakan Wagub yang akrab disapa Ariza ini, ketetapan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," bunyi Pasal 30.

Oleh sebab itu, masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi wajib mengikuti program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.

Adapun yang dimaksud masayarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi adalah mereka yang tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan atau komorbid.

Lebih lanjut, Ariza bicara soal hal-hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI dalam menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: Tanggapi Aksi Blusukan Risma, Wagub DKI Kaget Diberitahu Ada Tunawisma di Jalan Sudirman-Thamrin

Yakni maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19 hingga penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus.

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan serupa tetapi pada vaksin Covid-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk mengenakan sanksi denda pada penolak vaksinasi.

"Karena memang sebelumnya kita melihat ada kejadian di beberapa daerah, ada warga yang membawa lari jenazah kemudian menolak dikuburkan secara prosedur kesehatan."

"Sehingga ketika itu rame kami sedang menyusun sebuah Perda tentang Covid, kemudian teman-teman dari DPRD itu menambahkan Pasal 30 tentang bagi mereka yang menolak vaksin itu didenda Rp 5 juta," kata Ariza dalam video yang diunggah kanal Youtube Apa Kabar Indonesia Tvone, Rabu (6/1/2021).

Ariza menjelaskan, sebelumnya Pemprov DKI berencana memberlakukan sanksi berupa kurungan penjara.

Namun hal itu urung ditetapkan karena penolakan vaksinasi dinilai bukan termasuk tindak kejahatan.

Baca juga: Pesan Terakhir Sopir yang Meninggal di Dalam Mobilnya, Minta Dibangunkan jika Terlanjur Tertidur

Personel Brimob membantu menurunkan vaksin Covid-19 Sinovac. (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

"Tadinya memang sempat ada diskusi, ada sanksi kurungan atau penjara tapi karena ini bukan suatu kejahatan, ini suatu pelanggaran maka kamu sepakat sanksi pidananya berupa denda," papar Ariza.

Halaman
12