Terkini Nasional

Anggap Janggal Status Tersangka Rizieq Shihab, Refly Harun: Semoga Hakim Dengar Hati Nurani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat membahas soal pelarangan kegiatan FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Ia pun menyinggung soal status tersangka Rizieq Shihab kini.

"Karena itu simple, tinggal dicek sekarang apakah Habib Rizieq pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka?," ucap Margarito.

"Simple kan? Sangat simple."

"Tapi itu persoalan kecil dan sangat simple."

Lantas, Margarito membahas sederet kasus yang menyeret nama Rizieq Shihab.

Baca juga: Polisi Siagakan Kendaraan Taktis dan Barakuda di Sidang Habib Rizieq Shihab, Kemacetan Mengular

Mulai dari kasus kerumunan hingga tuduhan penghasutan yang dikenakan pada pimpinan FPI itu.

"Anda kan tahu sendiri, pasti tahu saya kan," jelas Margarito.

"Habib Rizieq kan didenda Rp 50 juta waktu bikin kerumunan di jalan?"

"Terus dia pidato itu, setelah dia pidato jadi apa?"

"Dia dituduh oleh pasal 160 kan? Pasal itu soal penghasutan," lanjutnya.

Ia mengatakan, kini seolah semua warga tak berhak berpendapat.

Selain itu, Margarito menganggap tak ada peristiwa kriminal lain yang dilakukan Rizieq Shihab.

"Sebab kalau tidak begitu kau bicara soal isi kepalamu kau bisa di penjara."

"Apa ada peristiwa setelah itu bertentangan dengan hukum?"

"Jadi dalam hukum demokrasi dan orang-orang berakal sehat, hukum itu mesti ditegakkan sejauh dan sebisa harus dikesampingkan motif-motif subjektif," tandasnya. (TribunWow.com)