Habib Rizieq Shihab

Pihak Rizieq Shihab Klaim Acara di Petamburan Didukung Satgas Covid-19, Riza Patria: Tidak Mungkin

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2018).

TRIBUNWOW.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah klaim pihak Rizieq Shihab yang menyebutkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) DKI Jakarta mendukung acara kerumunan di Petamburan.

Acara pernikahan putri Rizieq yang menimbulkan kerumunan itu diketahui membuat Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Menurut Ariza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur regulasi mengenai kerumunan selama pandemi.

Baca juga: Anggap Rizieq Shihab Layak Bebas, Refly Harun: Dikhawatirkan sebagai Oposisi ketimbang Kriminal

Dia juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah mengingatkan panitia acara.

Bahkan, setelah acara selesai, Satpol PP DKI Jakarta juga sudah memberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta.

"Ya tidak mungkin kami mendukung kegiatan yang kami atur tidak boleh. Masak kami bilang tidak boleh kerumunan, terus kami malah menjaga kerumunan," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/1/2021).

Dia juga membantah klaim yang menyebutkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga terlibat dalam penutupan Jalan KS Tubun selama acara.

Sebab, penutupan jalan merupakan wewenang polisi.

Kendati demikian, Ariza mengatakan, pihak Rizieq Shihab berhak melakukan pembelaan di pengadilan.

"Semua boleh membela, sampaikan argumentasinya. Nanti pengadilan, hakim akan melihat, mana yang benar, mana yang salah. Semua kita serahkan ke pihak yang berwenang," kata Ariza.

Baca juga: Bahas Kasus Rizieq Shihab, Margarito Kamis: Pak Harto Juga Setiap Hari Bilang Negara Hukum

Klaim Pihak Rizieq Shihab

Dalam sidang perdana praperadilan, kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, mengeklaim bahwa acara pernikahan yang digelar di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2020, didukung dan disetujui sejumlah pihak.

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang, serta acara Maulid Nabi diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Jakarta Pusat," ujar Kamil dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dikutip Tribunjakarta.com.

Kamil berujar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui Satgas Covid-19 juga membantu memfasilitasi acara dengan membagikan masker, hand sanitizer, dan tempat mencuci tangan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga membantu menutup jalan di sekitar acara untuk mencegah kerumunan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI Bantah Klaim Rizieq soal Kerumunan di Petamburan Didukung Satgas Covid-19"