Terkini Nasional

Baru Ganti Nama seusai Dilarang, FPI Model Baru Terancam Dibubarkan Polisi, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rudi Hartanto dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/1/2021).

Lantas, ia juga mengakui jika tak terdaftarnya FPI model baru akan menjadi alasan pemerintah kembali melarang atau membubarkan organisasi tersebut.

"Nanti bisa karena tidak terdaftar tentu bisa jadi alasan pemerintah untuk membubarkan atau melarang kegiatan ormas yang tidak terdaftar," tutupnya.

Simak videonya berikut ini:

Status Tersangka Rizieq Shihab

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berharap permohonan praperadilan Rizieq Shihab dikabulkan.

Refly Harun pun mengungkap alasannya hingga berharap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

"Sebenarnya ada tiga langkah hukum yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq," ucap Refly Harun.

Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas

Baca juga: Bicara Kasus Rizieq Shihab, Margarito Kamis: Hitler yang Jahat Juga Tiap Hari Bilang Negara Hukum

Ia lantas menyinggung sejumlah hal yang sudah dialami Rizieq Shihab.

Mulai dari penetapan tersanga hingga kini dipenjara.

"Pertama adalah penetapan dia sebagai tersangka, kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelas Refly Harun.

"Walaupun yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya, namun istilahnya masih ditangkap."

"Yang ketiga adalah penahanan yang bersangkutan terhadap perkara yang disangkakan kepada Beliau."

Ia mengatakan, Rizieq Shihab telah dijerat dengan sejumlah pasal.

Satu di antaranya mengenai penghasutan yang bisa memenjarakan Rizieq Shihab hingga 6 tahun lamanya.

Halaman
123