Terkini Nasional

Komnas PA Sambut Baik Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual: Perspektifnya Perlindungan Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait tanggapi pemberlakuan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis."

Selain itu pelaku diwajibkan menjalani rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatri, sosial, dan medis.

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan pelaksanaan kebiri kimia.

Rehabilitasi ini dapat diperpanjang selama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia berakhir. (TribunWow/Elfan/Brigitta)