"Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis."
Selain itu pelaku diwajibkan menjalani rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatri, sosial, dan medis.
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan pelaksanaan kebiri kimia.
Rehabilitasi ini dapat diperpanjang selama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia berakhir. (TribunWow/Elfan/Brigitta)