"Berarti ada yang mengendalikan dan ada kapal yang mengendalikan."
"Kapal ini kita cek apakah dalam mengoperasikannya ada kerja sama dengan kementerian lembaga terkait."
"Kalau tidak ada berarti ilegal masuknya di wilayah kita," lanjutnya.
Hingga kini, Yudo mengaku tak bisa menarik kesimpulan apa pun.
Ia bahkan juga membeberkan dugaan soal alasan pemilik sea glider tersebut hingga bisa masuk perairan Indonesia.
"Tapi kalau dia mengoperasikannya di internasional kita enggak bisa mengklaim," ujarnya.
"Dia bisa juga beralasan 'Iya pak kita luncurkan di laut bebas tapi ternyata putus kendali sehingga mengikuti arus dan ditemukan nelayan'."
"Tapi perlu kita garis bawahi bahwa kita Angkatan Laut tetap meningkatkan kewaspadaan."
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-14.45:
Bukan Drona, tapi Sea Glider
Publik sempat digegerkan oleh penemuan benda yang disebut-sebut sebagai drone yang diduga berasal dari China atau Tiongkok.
Benda itu ditemukan oleh seorang nelayan di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Desember 2020 lalu.
Sampai saat ini masih belum ada negara yang mengklaim kepemilikan alat tersebut.
Baca juga: Heboh Temuan Drone Diduga Buatan China, TNI: Bukan untuk Kegiatan Mata-mata
Baca juga: Soal Temuan Drone Buatan China, Ini Penjelasan TNI: Tidak Bisa Menentukan Siapa Pemiliknya
Diketahui, alat itu adalah sea glider, benda yang digunakan untuk kepentingan riset mengumpulkan data terkait kedalaman laut.
Fakta itu disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono pada konferensi pers Senin (4/1/2021).