Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, Jumat (1/1/2021) sebelumnya mengeluarkan Maklumat bernomor Mak/1/1/2021 berisi tentang larangan terhadap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
Satu di antara poinnya berisi tentang anjuran kepada masyarakat supaya tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten apapun terkait FPI.
Poin tersebutlah yang dipersoalkan oleh BEM UI.
"Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM," jelas mereka.
"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik." (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Pernyataan Sikap Lengkap BEM UI soal Pembubaran FPI Tanpa Peradilan dan BEM UI Kritik Pembubaran FPI oleh Pemerintah Tanpa Peradilan dan BEM UI Kritik Pembubaran FPI oleh Pemerintah Tanpa Peradilan