TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan tahapan vaksinasi Covid-19 dan kelompok yang diprioritaskan menerimanya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021, Sabtu (2/12/2020).
Dalam keputusan itu disebutkan prioritas pertama penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia dengan usia lebih dari atau sama dengan 18 tahun.
Baca juga: Ini Urutan SMS yang Diterima Peserta Vaksinasi Covid-19, Jubir Kemenkes: Terakhir Keluar E-ticket
Sementara itu untuk penduduk berusia di bawah 18 tahun, vaksin akan diberikan apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
1. Tahap 1 Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Tahap 2 Januari-April 2021.
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara angsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sasaran kedua adalah kelompok usia lanjut, yakni lebih dari atau sama dengan 60 tahun.
3. Tahap 3 April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Baca juga: Dapat SMS tentang Vaksin Covid-19? Segera Konfirmasi sebagai Calon Penerima di Link Ini, Siapkan NIK
4. Tahap 4 April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Pentahapan itu dilakukan sesuai dengan roadmap yang disusun Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO).