Terkini Daerah

Pengakuan Petani yang Palsukan Cabai Pakai Cat Semprot, Baru Sekali hingga Jual Langsung ke Pengepul

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Temanggung gelar perkara kasus cabai cat merah yang Gegerkan Banyumas di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, atas perbuatannya BN dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara.

Dijelaskan Berry, pelaku dijerat tiga Pasal yakni Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry melalui pesan singkat, Kamis. (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain, Kontributor Ika Fitriana | Editor : Khairina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Baru Petani Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot, Berawal dari Iseng, Terancam 15 Tahun Penjara