Terkini Nasional

FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan keponakannya, Waketum DPP Gerindra, Rahayu Saraswati. Terbaru, Saraswati menyampaikan sikap Gerindra terhadpa pelarangan aktivitas FPI.

TRIBUNWOW.COM - Organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang beraktivitas seusai terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan FPI yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat konferensi pers pada Rabu (30/12/2020).

Menyikapi hal tersebut, Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati menyebut, Partai Gerindra mendukung penuh kebijakan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Saraswati menjelaskan, Indonesia saat ini harus bisa bersatu dan menghindari adanya kelompok pemecah belah.

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media

Baca juga: Karangan Bunga Terus Berdatangan ke Kantor Kemenko Polhukam setelah Mahfud MD Umumkan Pembubaran FPI

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Saraswati menyebut, kebijakan yang diambil oleh pemerintah dilakukan demi keutuhan bangsa.

"Partai Gerindra mendukung kebijakan yang diambil Presiden Jokowi untuk menjaga persatuan Indonesia dengan bersikap tegas pada kelompok intoleran yang membahayakan masa depan NKRI, karena hal ini bukan soal siapa yang berkuasa tapi keutuhan bangsa ini," ungkap Saraswati kepada Tribunnews.com, Jumat (1/1/2020) melalui keterangan tertulis.

Wanita yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu juga mengajak seluruh pihak agar memegang teguh nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

"Justru untuk bangkit dari permasalahan 2020, kita tidak membutuhkan pihak-pihak yang memecah belah tapi saatnya kita menjaga persatuan bangsa," ungkap Saraswati.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, keputusan pelarangan FPI untuk beraktivitas didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.

"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD dalam konpers, Rabu (30/12/2020).

Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.

Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.

Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.

"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.

Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.

Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.

"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud. 

Baca juga: Soal Pelarangan Kegiatan FPI, Amien Rais Ungkit Pembubaran HTI: Ini Sebuah Langkah Politik

Pengalihan Isu Penembakan Laskar

Di sisi lain, Ketua bantuan hukum FPI Sugito menuding, keputusan pemerintah melarang ormas FPI sebagai upaya pengalihan isu.

Keputusan tersebut ditudingnya sengaja diambil guna mengalihkan isu kasus penembakan enam laskar FPI.

"Sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Sejak kasus penembakan laskar FPI, upaya menghentikan langkah dan kiprah HRS (Rizieq Shihab) terus dilakukan," kata Sugito dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Sugito menyinggung bahwa kasus penembakan laskar FPI tersebut akan segera menemui titik terang seusai diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ia meyakini bahwa pihak kepolisian akan dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan laskar FPI.

"Di tengah situasi inilah tindakan pengalihan isu (deception) dilakukan," kata Sugito. (TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Wartakotalive dengan judul Saraswati Tegaskan Sikap Gerindra Soal Pembubaran FPI, Dukung Penuh Kebijakan Jokowi Jaga Persatuan dan Kompas.com dengan judul "Dibubarkan Pemerintah, FPI: Pengalihan Isu atas Kasus Penembakan 6 Laskar"