Terkini Nasional

Soal Penghentian FPI, Refly Harun Singgung Kelanjutan Kasus Rizieq Shihab hingga Penembakan 6 Laskar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat membahas soal pelarangan kegiatan FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengomentari soal penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukan) Mahfud MD secara resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI pada Rabu (30/12/2020).

Terkait hal itu, Refly Harun lantas menyoroti kelanjutan kasus penembakan 6 laskar FPI hingga tewas.

Dalam kanal YouTube Refly Harun, Rabu (30/12/2020), ia menyebut pelarangan kegiatan FPI harus memiliki alasan yang jelas.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: 3 Menteri dan 3 Pejabat Hentikan FPI, Termasuk Kapolri Idham Azis: Larangan Kegiatan dan Simbol

Baca juga: Isi SKB Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI yang Ditandatangani 6 Menteri dan Kepala Lembaga

Pasalnya semenjak kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia, FPI dinilainya banyak dirugikan.

"Kita tidak tahu apa alasan melarang FPI," ucap Refly.

"Karena sejak kedatangan Habib Rizieq sampai sekarang, justru FPI banyak dirugikan."

Ia lantas menyinggung sederet kasus dihadapi FPI.

Mulai dari penembakan 6 laskar FPI hingga status tersangka Rizieq Shihab.

"Kehilangan 6 laskarnya,Habib Rizieq dijadikan tersangka dan lain sebagainya," jelasnya.

"Dan itu semua serangan bertubi-tubi terhadap FPI."

"Habib Rizieq sudah dijadikan tersangka untuk dua kegiatan."

"Pertama di Petamburan, yang kedua di Megamendung," lanjutnya.

Baca juga: Ini Alasan Mahfud MD Hentikan FPI: Sering Sewenang-wenang, Provokatif, sampai Melanggar Hukum

Baca juga: BREAKING NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD Resmi Larang Kegiatan FPI, Ini Penjelasannya

Tak hanya itu, Refly juga membahas soal dugaan kasus chat mesum Rizieq Shihab yang kembali dilanjutkan.

Masalah bertubi-tubi itu disebutnya kini harus dihadapi FPI.

"Kasusnya dengan Firza Husein juga dibuka kembali, lalu tanggl 7 Desember (2020) dini hari 6 laskar FPI meninggal dunia," terang dia.

"Ada yang mengatakan ini extra judicial killing."

Namun di tengah masalah yang menimpa bertubi-tubi, kini kegiatan FPI justru dilarang.

Karena itu, Refly kembali menanyakan alasan yang jelas soal keputusan tersebut.

"Tapi at the same time di tengah hiruk pikuk seperti itu justru FPI dibubarkan," terang Refly.

"Dan pembubarannya harus ada alasan."

"Karena kalau alasannya dinilai Habib Rizieq pulang hingga sekarang, maka sesungguhnya yang banyak dirugikan FPI."

Dengan statusnya kini, menurut Refly, FPI akan kesulitan mengungkap kasus penembakan 6 laskarnya.

"Yang berikutnya, bagaimana FPI memerjuangkan anggotanya yang tewas kalau dia kemudian diamputasi kakinya sebagai organisasi?," tukasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-4.22:

Konferensi Pers Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang ditayangan secara langsung dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Ditemani sejumlah pejabat pemerintah, Mahfud MD menyebut FPI secara hukum sudah bubar sejak 2019 lalu.

"Saya ingin menyampaikan hal berikut bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," ucap Mahfud MD.

"Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum."

Mahfud MD mengatakan, FPI kerap melakukan kegiatan yang memprovokasi.

Ia pun menyinggung soal tindakan kekerasan hingga razia sepihak.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dengan sebagainya," jelas Mahfud MD.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 2013."

"Per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengehntikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI."

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organiasi biasa," lanjutnya.

Karena itu, semenjak konferensi pers tersebut digelar, Mahfud MD menyebut FPI tak berhak melakukan kegiatan apa pun.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing."

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak."

"Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," tandansya.

Status Ormas FPI 

Di sisi lain, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal status dari organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, Yaqut mengatakan bahwa secara hukum FPI sudah tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya menurutnya karena FPI sendiri tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Oleh karenanya, Yaqut menilai keberadaan dari FPI pun secara normatif untuk sekarang ini sudah tidak ada atau tidak diakui.

"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak ada atau tidak terdaftar di Kemendagri jadi kalau disebut FPI enggak ada sekarang ini," ujar Yaqut, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (26/12/2020).

"Orang organsasasinya memang secara hukum tidak ada karena organisasinya tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Mereka tidak melakukan perpanjangan SKTnya," jelasnya.

Baca juga: Soal Hoaks FPI Dibubarkan, Refly Harun: Jangan-jangan Memang Dibuat tapi Bocor?

Maka dari itu, Ketua Umum PP GP Ansor itu lantas mengaku bingung ketika ditanya soal keberadaan FPI.

"Jadi secara normal ya enggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu ini FPI," ungkapnya.

Terkait tidak terdaftarnya FPI di Kemendagri sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.

Dirinya menyebut bahwa FPI bukan lagi sebagai ormas yang keberadaannya sah diakui di Tanah Air.

Ia menambahkan bahwa setiap ormas harus melakukan perpanjangan SKT setiap lima tahun sekali.

Namun hal itu tidak dilakukan oleh FPI.

Sehingga dikatakannya SKT FPI di Kemendagri sudah habis pada Juni 2019 lalu.

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny. (TribunWow.com)