Terkini Nasional

Soal FPI Dihentikan, Ahli Hukum Pertanyakan Alasan Disebut Ormas Terlarang: Baca Lagi Pasal Itu

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) FPI.

TRIBUNWOW.COM - Ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Kamis (31/12/2020).

Diketahui enam pejabat tinggi negara telah menyetujui pemberhentian segara aktivitas dan penggunaan atribut yang berkaitan dengan FPI karena sudah tidak terdaftar lagi sebagai ormas sejak Juni 2019.

Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020) untuk menyampaikan surat panggilan kedua. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Baca juga: FPI Dihentikan, Mapolda Jabar dan Kantor Mahfud MD Dibanjiri Karangan Bunga: Bravo TNI-Polri

Menanggapi isu tersebut, Zainal mempertanyakan pasal yang digunakan untuk melarang FPI.

"Saya mendengar pernyataan pelarangan itu dasarnya (pasal) 59 (Undang-undang Ormas pasal) 82 A," kata Zainal Arifin.

"Saya minta tolong baca kembali pasal itu, undang-undang itu," komentarnya.

Ia menerangkan undang-undang yang digunakan untuk memberatkan FPI tidak tepat diterapkan, termasuk pengkategorian sebagai organisasi terlarang.

Zainal menilai maksud organisasi terlarang harus dijelaskan oleh pemerintah.

"(Pasal) 59 itu yang dilarang menggunakan simbol yang serupa dengan organisasi terlarang. Organisasi terlarangnya siapa 'kan enggak dijelaskan oleh pemerintah," ungkit Zainal.

Baca juga: Alasan FPI Tak Dapat Perpanjang Surat Izin sejak 2019, Wamenkumham: Mengganggu dan Langgar Hukum

Ia memberi contoh satu alasan pelarangan FPI adalah karena dukungannya terhadap organisasi militan berbasis agama Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Diketahui pemimpin FPI Rizieq Shihab sempat menyampaikan ceramah yang menunjukkan dukungannya terhadap ISIS.

"Kalau dikatakan ISIS, FPI lahir lebih dulu daripada ISIS, coba cek kembali," singgung pakar hukum tersebut.

Menurut Zainal, pasal tersebut tidak mencakup larangan penggunaan atribut yang menyimbolkan FPI.

"Jadi sebenarnya apa nih yang mau dilarang pemerintah? Kalaupun masuk pasal 59 ayat 4, jelas-jelas pasal 61 ayat 1 mengatakan sanksinya adalah menghentikan kegiatan," kata Zainal.

"Enggak ada pelarangan soal penggunaan atribut dan sebagainya," lanjut dia.

Halaman
123