"Pertama Gisel bisa dikenakan undang-undang ITE sekaligus undang-undang pornografi," imbuhnya.
Tak hanya itu, Arist Merdeka juga meminta Gading Marten segera mengurus hak asuh anaknya.
Bahkan, Arist Merdeka mendesak Gading Marten untuk meminta hak asuh anaknya lewat penetapan pengadilan.
"Terpenting demi kebaikan anak, tentu saudara Gading sebagai mantan suami, dapat mengajukan untuk sementara hak asuh anak lewat penetapan pengadilan," ujar Arist Merdeka.
Baca juga: Gisel Tuai Cibiran karena Skandal Video Syur, Wijin Minta Kekasihnya Tak Memelas: Percayalah
Baca juga: Lelah Disangkut Pautkan Kasus Video Syur Gisel, Roy Marten: Gading Mau Tidak Mau Pasti Kepikiran
Arist Merdeka pun membeberkan alasan yang membuat Gading Marten harus melakukan hal tersebut.
Tenyata hal itu dilakukan demi kebaikan anak Gading Marten dan Gisel yang kini berusia kurang lebih 6 tahun.
"Karena sebuah syarat-syarat untuk bisa dicabut hak asuhnya adalah soal perilaku yang tidak mendidik anak dan mempengaruhi tumbuh kembang anak, itu yang dilakukan oleh Gisel terhadap anaknya," kata Arist Merdeka.
"Oleh karena itu tidak berlebihan KPAI merekomendasikan agar saudara Gading mendapatkan hak asuh itu lewat penetapan pengadilan," imbuhnya.
Arist Merdeka juga berharap Gisel segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Di samping itu di keadaan, dan peristiwa yang memalukan ini tentu saudara Gisel harus betul-betul memberikan pertanggungjawaban hukumnya," kata Arist Merdeka.
"Karena disinyalir video itu telah terekam tahun 2017 di Kota Medan," imbuhnya. (TribunWow.com)