Gisel Tersangka Video Syur

Gisel Akhirnya Buka Suara Dapat Dukungan dari Melaney Ricardo dan Sahabat: Makasih Selalu Menopang

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Melaney Ricardo dan Gisella Anastasia alias Gisel.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).

Diketahui Gisel sempat dipanggil beberapa kali sebagai saksi untuk kasus video asusila tersebut.

Menurut Yusri, dalam pemeriksaannya Gisel mengakui perbuatan asusila itu dilakukannya.

Pengakuan itu diperkuat dengan temuan ahli forensik dan ahli teknologi informasi (TI).

"Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," ungkap Yusri Yunus.

Kedua belah pihak yang terlibat dalam video tersebut, yakni Gisel dan MYD telah mengakui perbuatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers terkait video syur Gisella Anastasia, Selasa (29/12/2020). (Capture YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Gisella Anastasia dan MYD bakal Diperiksa 4 Januari 2021 terkait Kasus Video Syur, Ini Kata Polisi

Berdasarkan pengakuan, video itu direkam pada 2017 di sebuah hotel.

Sebagai informasi, pada saat itu status Gisel masih menjadi istri sah selebriti Gading Marten.

"Saudari GA dan Saudara MYD mengakui bahwa (mereka) yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial, adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

"Dia mengakui itu adalah dirinya sendiri. Terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," lanjut dia.

Yusri menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus itu.

Hasilnya kemudian menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kita lakukan kemarin, Senin (28/12/2020) sore," papar Yusri.

"(Hasil gelar perkara) menaikkan status Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," jelasnya.

Ia menyebut saat ini belum diketahui hubungan antara Gisel dengan MYD.

"Ini kita sangkakan di Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 tentang Pornografi," kata Yusri.

Ancaman hukuman kedua tersangka adalah antara 6 bulan sampai 12 tahun maksimal.

"Apa rencana ke depan? Kita akan memanggil kembali Saudari GA dan Saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tambah Yusri. (TribunWow.com/Rilo,Brigitta)