TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi pemberhentian seluruh aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam pernyataan yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Diketahui enam pejabat tinggi negara telah menyetujui pemberhentian segara aktivitas dan penggunaan atribut yang berkaitan dengan FPI karena sudah tidak terdaftar lagi sebagai ormas sejak Juni 2019.
Baca juga: Kegiatan FPI Dihentikan, Ketua dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam: Dasar Hukum Jelas
Menanggapi hal itu, Abdul Mu'ti mengingatkan banyak ormas yang tidak memperpanjang izinnya dan seharusnya juga ditindak.
"Kalau yang menjadi alasan pemerintah melarang FPI karena organisasi ini dinyatakan tidak memiliki surat keterangan terdaftar yang habis pada 20 Juni 2019, maka hal yang sama harus diberlakukan kepada ormas-ormas lain yang SKT-nya tidak berlaku dan tidak mengajukan perpanjangan," kata Abdul Mu'ti.
Ia menyoroti alasan lain yang disampaikan pemerintah untuk menghentikan kegiatan FPI, yakni banyaknya razia yang dilakukan secara sewenang-wenang dengan mengabaikan ketertiban.
Akibatnya timbul keresahan di masyarakat.
Menurut Abdul, banyak ormas yang melakukan perbuatan serupa, sehingga seharusnya juga ditindak.
"Kalau yang dipersoalkan FPI adalah tindakannya yang sering melakukan kekerasan, sweeping, dan tindakan lain yang meresahkan masyarakat, maka hal yang sama harus diberlakukan kepada ormas lain," ucap Abdul.
"Dalam pemahaman saya, tidak hanya FPI yang dalam kegiatannya juga melakukan tindakan seperti sweeping dan main hakim sendiri," singgungnya.
Baca juga: Jadi Satu Alasan Kegiatan FPI Dihentikan, Mahfud MD Tunjukkan Video Rizieq Shihab saat Dukung ISIS
Meskipun FPI kini diberhentikan, Abdul mengingatkan sikap pemerintah bukannya menentang keberadaan umat Islam atau organisasi berbasis agama lainnya.
"Akan tetapi apa yang dilakukan pemerintah ini bukan suatu sikap anti terhadap Islam," tegas Abdul.
"Bukan pula sikap yang menunjukkan adanya ketidakterbukaan pemerintah terhadap ormas Islam," tambah dia.
Maka dari itu, ia meminta masyarakat bersikap biasa saja serta tidak perlu berlebihan dalam menanggapi pemberhentian kegiatan FPI.
Ia menilai kebijakan ini hanya berdasarkan hukum yang harus dipatuhi organisasi yang ada di Indonesia.