Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.
"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud. (TribunWow.com/Anung/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Dibubarkan Pemerintah, FPI Pertimbangkan Ganti Nama" dan "Dibubarkan Pemerintah, FPI Ikuti Instruksi Rizieq Shihab untuk Gugat ke PTUN"