Terkini Nasional

Fadli Zon Pertanyakan Alasan Pelarangan FPI Baru Dilakukan Sekarang: Pembunuhan terhadap Demokrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dalam kanal YouTube pribadinya, Fadli Zon Official, diunggah Jumat (30/10/2020).

TRIBUNWOW.COM - Seluruh kegiatan dan aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang terhitung sejak Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa pelarangan tersebut lantaran FPI tidak lagi memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang sudah habis masa berlakunya sejak bulan Juni 2019 lalu.

Menanggapi hal itu, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan alasan pelarangan tersebut baru dilakukan sekarang.

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Respons Muhammadiyah terkait Penghentian Aktivitas FPI: Harus Diberlakukan pada Ormas Lain

Baca juga: Kegiatan FPI Dihentikan, Ketua dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam: Dasar Hukum Jelas

Dilansir TribunWow.com dalam kanal YouTube pribadinya, Fadli Zon Official, Rabu (30/12/2020), dirinya mengatakan jika memang alasan pemerintah membubarkan FPI karena tidak memiliki SKT, maka harusnya dilakukan sejak saat itu juga.

"Kenapa baru terjadi sekarang, kenapa tidak terjadi ketika bulan Juni 2019?," tanya Fadli Zon.

"Kenapa selama ini dalam proses pada waktu itu dan sebelumnya justru cukup banyak pejabat-pejabat pemerintah yang mempunyai hubungan yang baik dengan pimpinan-pimpinan FPI dan juga dengan organisasi FPI," imbuhnya.

Fadli Zon mengaku lebih mempertanyakan lagi ketika pelarangan kegiatan FPI tidak hanya melibatkan satu kementerian saja.

Menurutnya kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi mengingat FPI hanyalah sekadar ormas biasa seperti ormas-ormas lainnya.

"Ini adalah yang menjadi pertanyaan publik, ada apa sebetulnya hingga enam kementerian melakukan surat keputusan bersama menghentikan organisasi ini seolah-olah ada sesuatu yang luar biasa," kata Fadli Zon.

Baca juga: Respons Novel Bamukmin setelah FPI Dilarang Beraktivitas: Buat Lagi dan Seterusnya, Kami Tetap Ada

Lebih lanjut mantan Wakil Ketua DPR RI itu menilai persoalan tersebut berkaitan dengan proses demokrasi yang terjadi saat ini.

"Saya melihat ini adalah persoalan bagi perkembangan demokrasi kita," ungkapnya.

"Ini adalah sebuah pembunuhan terhadap demokrasi kita dan hak-hak untuk berserikat ataupun berkumpul," jelasnya.

Menurutnya, pelarangan kegiatan FPI harus dilakukan melalui keputusan pengadilan jika memang apa yang dituduhkan oleh pemerintah terhadap FPI itu benar.

"Karena kalau kita lihat Undang-undang kita dan prinsip negara kita adalah negara hukum, seharusnya tuduhan-tuduhan dan keberatan-keberatan pemerintah terhadap organisasi ini bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan," harapnya.

"Dan seharusnya pelarangan atau pembubaran kegiatan organisasi itu bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 3.05

Respons Muhammadiyah terkait Penghentian Kegiatan FPI

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti memberikan tanggapan terkait penghentian seluruh aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya pemberhentian atau pelarangan aktivitas FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD terhitung sejak Rabu (30/12/2020).

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan YouTube KompasTV, Kamis (31/12/2020), Abdul Mu'ti mempertanyakan alasan yang mendasar dalam pembubaran ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti memberikan tanggapan terkait penghentian seluruh aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). (Youtube/KompasTV)

Baca juga: Kegiatan FPI Dihentikan, Ketua dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam: Dasar Hukum Jelas

Baca juga: Respons Novel Bamukmin setelah FPI Dilarang Beraktivitas: Buat Lagi dan Seterusnya, Kami Tetap Ada

Seperti yang diketahui, mengacu pada penjelasan Mahfud MD bahwa alasan pertama tidak lagi mengizinkan FPI lantaran sudah tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.

Pasalnya pihak FPI tidak melakukan perpanjangan SKT setelah masa berlakunya habis pada 20 Juni 2019 lalu.

Menurutnya, jika benar alasannya karena persoalan SKT maka perlakukan sama juga harus ditegakkan pada ormas-ormas lain yang juga bermasalah pada SKT-nya.

"Kalau yang dipersoalkan tindakannya yang sering melakukan kekerasan, sweeping dan tindakan lain yang meresahkan masyarakat," ujar Abdul Mu'ti.

"Maka hal yang sama juga harus diberlakukan pada ormas lain," imbuhnya.

Abdul Mu'ti berharap penegakkan hukum yang tegas tidak hanya dilakukan terhadap FPI.

Dirinya tidak ingin ada perlakukan yang tidak adil terhadap FPI dibandingkan ormas-ormas lainnya.

"Karena dalam pemahaman saya tidak hanya FPI yang dalam kegiatannya juga melakukan tindakan seperti itu," katanya.

Baca juga: Media Asing Soroti Penghentian Kegiatan FPI, Singgung soal Peran Rizieq Shihab

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti lalu berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, dan khususnya lagi anggota FPI untuk tidak lantas berspekulasi buruk terhadap pemerintah.

Sedangkan untuk pemerintah, dirinya tidak ingin ada alasan lain dalam penghentian aktivitas FPI tersebut.

"Akan tetapi apa yang dilakukan pemerintah ini bukan suatu bentuk sikap anti terhadap Islam, bukan pula sikap yang menunjukkan adanya ketidakterbukaan pemerintah terhadap ormas Islam," harapnya.

"Tetapi konteksnya adalah penegakkan hukum dan aturan yang berlaku di Tanah Air kita," sambungnya.

"Tidak perlu berlebih-lebihan dan tidak perlu juga sampai melakukan tindakan-tindakan kekerasan yang melanggar hukum," tutup Abdul Mu'ti.

Simak videonya mulai menit awal:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)