Terkini Nasional

Alasan FPI Tak Dapat Perpanjang Surat Izin sejak 2019, Wamenkumham: Mengganggu dan Langgar Hukum

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Tidak hanya itu, sejumlah anggota FPI tersandung kasus hukum yang berkaitan dengan kekerasan, bahkan terorisme.

"Kecuali dia melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang menimbulkan ketidaktenteraman dan berpengaruh kepada ketertiban masyarakat," ungkap Wamenkumham.

"Jadi larangan terhadap FPI ini tidak hanya secara organisatoris, tetapi juga di dalamnya adalah personal-personal yang terlibat," tambah Eddy.

Lihat videonya mulai menit 0.30:

Fadli Zon: Pembunuhan terhadap Demokrasi

Seluruh kegiatan dan aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang terhitung sejak Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa pelarangan tersebut lantaran FPI tidak lagi memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang sudah habis masa berlakunya sejak bulan Juni 2019 lalu.

Menanggapi hal itu, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan alasan pelarangan tersebut baru dilakukan sekarang.

Baca juga: Respons Muhammadiyah terkait Penghentian Aktivitas FPI: Harus Diberlakukan pada Ormas Lain

Baca juga: Kegiatan FPI Dihentikan, Ketua dan Sekretaris Deklarasikan Front Persatuan Islam: Dasar Hukum Jelas

Dilansir TribunWow.com dalam kanal YouTube pribadinya, Fadli Zon Official, Rabu (30/12/2020), dirinya mengatakan jika memang alasan pemerintah membubarkan FPI karena tidak memiliki SKT, maka harusnya dilakukan sejak saat itu juga.

"Kenapa baru terjadi sekarang, kenapa tidak terjadi ketika bulan Juni 2019?," tanya Fadli Zon.

"Kenapa selama ini dalam proses pada waktu itu dan sebelumnya justru cukup banyak pejabat-pejabat pemerintah yang mempunyai hubungan yang baik dengan pimpinan-pimpinan FPI dan juga dengan organisasi FPI," imbuhnya.

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. (Tribunnews/JEPRIMA)

Fadli Zon mengaku lebih mempertanyakan lagi ketika pelarangan kegiatan FPI tidak hanya melibatkan satu kementerian saja.

Menurutnya kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi mengingat FPI hanyalah sekadar ormas biasa seperti ormas-ormas lainnya.

"Ini adalah yang menjadi pertanyaan publik, ada apa sebetulnya hingga enam kementerian melakukan surat keputusan bersama menghentikan organisasi ini seolah-olah ada sesuatu yang luar biasa," kata Fadli Zon.

Baca juga: Respons Novel Bamukmin setelah FPI Dilarang Beraktivitas: Buat Lagi dan Seterusnya, Kami Tetap Ada

Halaman
123