Gisel Tersangka Video Syur

Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat Gisel dan MYD meski Tak Sebarkan Video Syur

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes.

Kejar Penyebar Video

Meski ada pro kontra, namun Meidina dan Abdul Fickar sepakat polisi harus mengejar pelaku yang pertama kali menyebar video syur tersebut ke dunia maya.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Meidina.

Keduanya menilai polisi harusnya mencari lebih dulu penyebar pertama video syur artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD. Setelah penyebar video itu ditemukan, barulah polisi bisa menjerat Gisel dan MYD selaku pembuat dan model konten pornografi itu.

"Mestinya memang dicari dulu siapa yang menyebarkan," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).

"Kan ada peristiwa pidana. Siapa pelakunya, siapa yang bertanggung jawab. Dicarilah alat buktinya. Salah satu alat bukti untuk menjerat Gisel adalah si penyebar itu," sambung dia.

Namun, Abdul Fickar juga menilai polisi tidak salah sudah lebih dulu menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka. Sebab, keduanya juga sudah mengakui mereka yang merekam dan berperan dalam video yang viral itu.

"Kalau si artis ini sudah mengakui handphone-nya hilang, dia menaruh tak hati-hati kemudian itu tersebar, ini penetapan model ini sesuatu yang biasa. Sesuatu yang seharusnya, apalagi sudah dikonfirmasi itu dia," ucap Abdul Fickar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Gisel, Kenapa Pembuat Video Syur Bisa Dijerat Pidana?

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/05572621/kasus-gisel-kenapa-pembuat-video-syur-bisa-dijerat-pidana?page=all#page2