Terkini Nasional

Polisi Sambangi Markas Petamburan setelah FPI Dihentikan, Warga Inisiatif Copot Baliho Rizieq Shihab

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Petamburan berinisiatif mencopot plang dan baliho FPI setelah kegiatan ormas tersebut dihentikan pemerintah, Rabu (30/12/2020).

Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga: Sosok yang Datangi Markas FPI adalah Intel Jerman, Munarman: Dunia Mencium Ada yang Tak Beres

Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.

"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.

Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.

Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.

"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud. (TribunWow.com/Brigitta)