Kabar Ibu Kota

Lakukan Hubungan Sejenis, Pasien di Wisma Atlet Jadi Tersangka karena Umbar Aksi Mesumnya di Medsos

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta tampak menyala semua lampunya, viral setelah dibagikan akun Twitter, Rabu (9/9/2020). Terbaru, ilustrasi tampak luar RSD Wisma Atlet yang menjadi tempat mesum pasangan sesama jenis pasien dan perawat.

TRIBUNWOW.COM - Seorang pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus mesum melakukan hubungan sejenis sesama pria.

Hubungan terlarang yang bertempat di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta itu diunggah oleh pelaku di akun media sosialnya, yang kemudian viral.

Sedangkan sang perawat yang menjadi lawan main pasien masih berstatus sebagai saksi.

Ilustrasi pasien RSD Wisma Atlet melakukan hubungan sejenis bersama perawat Wisma Atlet. (TRIBUNNEWS.COM)

Baca juga: Perawat dan Pasien Sesama Jenis Mesum di Wisma Atlet, Seksolog Duga untuk Lampiaskan Stres: Miris

Dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (30/12/2020), meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, pihak kepolisian belum memeriksa yang bersangkutan karena masih positif Covid-19.

"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

"Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia (pasien)," lanjutnya.

Seusai dilakukan penyelidikan, foto kegiatan mesum sejenis di Wisma Atlet, diunggah oleh sang pasien.

"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," jelas Burhanuddin.

"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," lanjut dia.

Atas aksinya menyebar foto bukti tindakan mesum itu, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.

"Dari pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Anggap Normal dan Sehat, Seksolog soal Skandal Mesum Perawat dan Pasien: Lepaskan Hasratnya

Janjian di Toilet Wisma Atlet

Seperti yang diketahui, seorang pasien pria yang terpapar Covid-19, menceritakan pengalamannya melakukan hubungan sejenis bersama perawat di Wisma Atlet.

Dikutip Tribunwow.com dari Tribunnews.com, Minggu (27/12/2020), pengakuan tersebut diunggah dalam akun Twitter @bottialter, Jumat (25/12/2020).

Akun tersebut mengunggah tangkapan layar antara pasien dengan seseorang yang disebut sebagai perawat RSD Wisma Atlet.

Baca juga: Viral Chat Perawat dan Pasien Wisma Atlet Janjian Berbuat Mesum, Seksolog Sarankan Konseling Jiwa

Halaman
123