Gisel Tersangka Video Syur

Konten Pornografi Tidak Dapat Dipidanakan jika untuk Kepentingan Sendiri, Gisel Disebut Jadi Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia - Kasus video syur Gisel yang melibatkan artis Gisella Anastasia mendapatkan sorotan dari Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

TRIBUNWOW.COM - Kasus video syur Gisel yang melibatkan artis Gisella Anastasia mendapatkan sorotan dari Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Siti menilai artis Gisella Anastasia korban video asusila.

Karena itu tidak tepat langkah polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka penyebaran kasus video syur.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Mantan Istri Gading Marten dan MYD Segera Ditahan?

Gisel curhat soal Gempi pada Denanda Tambunan. (Capture YouTube Denanda Official)

Komnas Perempuan menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan."

"Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.

Baca juga: Roy Suryo Yakin Video Syur Gisel dan MYD Berdurasi Lebih dari 19 Detik: Ada Hal yang Paling Penting

Siti merujuk pada pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara."

"UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.

Daripada menjerat Gisel dan MYD, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.

Gisella Anastasia (Instagram @gisel_la)

Baca juga: Sebut Tak Seharusnya Risma Turun ke Jalan, Rocky Gerung Minta Fokus Selesaikan Birokrasi di Kemensos

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ucap dia.

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Halaman
12