Gisel Tersangka Video Syur

Kesamaan Kasus Video Syur yang Menimpa Gisel dan Ariel Noah, Akankah Masa Kurungan juga Sama?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia dalam kanal YouTube Daniel Mananta Network, Selasa (15/9/2020). Gisel menangis mengaku merasa bersalah ceraikan Gading Marten.

TRIBUNWOW.COM - Artis Gisella Anastasia atau Gisel resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran video syur.

Mantan istri Gading Marten itu disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkap jerat hukum untuk kasus Gisel.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Video Syur Gisel dan MYD, Sempat Mengelak hingga Jadi Tersangka seusai Panggilan Kedua

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.

Pasal-pasal tersebut kembali mengingatkan akan kasus yang pernah mencuat pada 2011 melibatkan artis terkenal.

Yakni kasus penyebaran video asusila Nazriel Irham alias Ariel 'Peterpan' melibatkan nama artis Luna Maya dan Cut Tari.

 

Pernah dikabarkan Kompas.com, dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada akhirnya Ariel menjalani kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta 

Adapun dalam kasus Gisel di atas polisi belum mengungkap sangkaan tindak pidana apa saja kepada Gisel sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, Pengacara Beberkan Kecurigaan: Agak Lucu Ya

Tribunnews.com mengutip dari Kemenag Jatim, inilah butir-butir pasal yang menyangkut UU Pornografi seperti yang disangkakan di kasus Gisel.

Dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya di atas, Gisel disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 uu no 44 tentang Pornografi.

Pasal 4 Ayat 1 berisi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang

b.kekerasan seksual

c.masturbasi atau onani

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

e.alat kelamin

f.pornografi anak

Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 29 berisi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Baca juga: Belum Terindikasi Sebar Video Syur, Mengapa Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka? Begini Kata Polisi

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Wartakota)

Akui Video pada 2017

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran video syur.

Status Gisel tersebut naik setelah sebelumnya menjadi saksi dalam kasus video syur mirip dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lainnya.

"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020), seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

MYD merupakan sosok pria yang ada di dalam video syur tersebut.

Gisel dan MYD disangkakan pasal pornografi atas tindakan itu.

Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.

Baca juga: Pakar Hukum Ungkap Hal yang Bisa Meringankan Hukuman Gisel: Kalau Diulangi Lagi Ya Ngapain Juga

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil forensik keluar, dan dikaitkan dengan pemeriksaan Gisel beberapa waktu lalu.

"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudsra MYD," lanjutnya.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Gisel telah mengakui bahwa satu di antara pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri Yunus.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," jelasnya.

Baca juga: Terekam CCTV Detik-detik Pemuda Kabur dari Kamar setelah Pakai Jasa Teman Kencannya dari MiChat

Sebelumnya, Gisel menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Ia juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.

"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya."

"Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel setelah diperiksa.

Baca juga: Diam-diam Hamil, Wanita Ini Nekat Melahirkan di Kamar Mandi dan Bunuh Bayi saat Nenek ke Pasar

Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya

Gisel sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).

"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Berkas perkara kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Nuryanti, Bayu Indra Permana, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Dikenai Pasal Mirip Kasus Video Ariel 2011 Lalu, Ini Bunyinya."