Terkini Nasional

Kemlu Bantah Dugaan Intelijen Jerman Kunjungi FPI: Dipulangkan dan Tidak Kembali ke Indonesia

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto staf Kedubes Jerman yang melakukan kunjungan ke markas ormas FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

TRIBUNWOW.COM - Seorang anggota DPR menyatakan telah melakukan penyelidikan terkait staf Kedutaan Besar Jerman yang mengunjungi markas ormas Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, ditemukan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa identitas asli staf kedubes itu merupakan seorang anggota badan intelijen Jerman.

Menanggapi kabar itu, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan bukti sebaliknya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan seorang diplomat kedubes Jerman di Indonesia.

Kantor DPP FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020). (WartaKotaLive.com/Desy Selviany)

Baca juga: Komnas HAM Sebut Banyak Hoaks Beredar soal Penembakan 6 Laskar FPI: Ada yang Berupaya Mencampur Aduk

Dikutip dari Tribunnews.com, fakta itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah.

Ia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemlu, yang bersangkutan adalah diplomat dengan gelar Secondary Secretary (political affairs).

"(Itu) maksudnya gelar diplomatik (diplomatic rank second secretary)," kata Teuku Faizasyah, saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Faizasyah menjelaskan, pemerintah Indonesia telah meminta agar yang bersangkutan tidak kembali lagi ke Indonesia.

"Pemerintah Indonesia telah menegaskan kepada pihak pemerintah Jerman agar diplomat Jerman dipulangkan dan tidak kembali ke Indonesia," jelasnya.

Staf kedubes Jerman itu juga sudah diberikan status persona non grata.

Persona non grata adalah sebuah istilah yang biasa dipakai dalam dunia diplomasi internasional.

Kalimat ini memiliki arti orang yang tidak diinginkan.

Orang-orang yang telah dikenakan status ini tidak diperkenankan memasuki negara yang memberikan status tersebut.

Sedangkan orang yang menerima status persona non grata harus segera angkat kaki dari negara yang memberikan status tersebut.

Sebelumnya diberitakan, temuan tentang anggota intelijen Jerman itu dikemukakan oleh Anggota Komisi I DPR RI M Farhan.

Farhan memaparkan, identitas asli staf kedubes itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Halaman
123