TRIBUNWOW.COM - Aktor senior Roy Marten angkat bicara terkait mantan menantunya, Gisella Anastasia alias Gisel yang telah menjadi tersangka video asusila.
Ayah Gading Marten itu memberikan komentar bijak terkait Gisel yang menjadi pelaku dalam video syur 19 detik tersebut.
Roy Marten mengatakan, bahwasannya setiap manusia pasti mempunyai sisi kelam.
Baca juga: Ternyata Gisel dan MYD Dijerat Pasal yang Berbeda terkait Kasus Video Syur, Ini Kata Kepolisian
Hanya saja, tidak setiap sisi gelam seseorang terbuka dan diketahui banyak orang.
Hal itu ditegaskan Roy Marten melalui tayangan di KH Infotainment, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa setiap orang punya masa sisi gelap, cuma ada yang kelihatan ada yang terungkap ada yang tidak terungkap," ujar Roy Marten bijaksana.
Adegan asusila Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu Defretes diketahui dilakukan pada tahun 2017.
Artinya, Gisel saat itu masih sebagai istri sah Marten.
Sebagai mantan mertua, Roy Marten memilih untuk tidak komentar saat disinggung mengenai hal tersebut.
Terkait hak asuh putri semata wayang Gisel dan Gading, Roy Marten hanya memasrahkan urusan tersebut kepada keduanya.
"Biar itu antara Gading sama Gisel." ucap Roy Marten.
Baca juga: Konten Pornografi Tidak Dapat Dipidanakan jika untuk Kepentingan Sendiri, Gisel Disebut Jadi Korban
Baca juga: Kelanjutan Kasus Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Mantan Istri Gading Marten dan MYD Segera Ditahan?
Mengetahui mertuanya saat itu 'selingkuh', tentu ada perasaan tersendiri yang dirasakan sebegai ayah mertua.
Adalah hal yang wajar saja bila Roy Marten merasa kecewa kepada Gisel.
Namun, Roy Marten dengan bijak memilih tidak komentar saat disinggung mengenai kekecewaannya.
"Mending saya tidak komentar saja," tutur Roy Marten.
Sebagai orang tua, Roy Marten berharap masalah tersebut cepat selesai.
Tentunya, Roy Marten selalu mendungung putranya agar tetap tegar.
"Saya support, saya kira biar masalah ini cepat selesai, kembali normal lagi," kata Roy Marten.
"Jangan lupa kita bahwa emua peristiwa itu atas seizinnya, doakan cepat selesai," terangnya.
Baca juga: Roy Suryo Yakin Video Syur Gisel dan MYD Berdurasi Lebih dari 19 Detik: Ada Hal yang Paling Penting
Lihat videonya mulai dari awal:
Gisel dan MYD Akui Perbuatannya
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, mantan istri Gading Marten dan teman prianya itu mengakui sendiri bahwa pelaku yang ada di video tersebut adalah dirinya.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Bahwa saudari GA mengakui (video syur) dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Roy Suryo Yakin Video Syur Gisel dan MYD Berdurasi Lebih dari 19 Detik: Ada Hal yang Paling Penting
Disebutkan, video syur yang viral di Twitter baru-baru ini adalah video tiga tahun yang lalu.
Artinya, tindakan asusila tersebut dilakukan Gisel ketika masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Seperti diketahui, Gisel resmi bercerai dari Gading Marten pada tahun 2019.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri."
"Dan itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," terangnya.
Baca juga: Kesamaan Kasus Video Syur yang Menimpa Gisel dan Ariel Noah, Akankah Masa Kurungan juga Sama?
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Gisel dan MYD terancam hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Status Gisel dan MYD yang sebelumnya menjadi saksi kini telah dinaikkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat undang-undang pornografi dengan ancaman pencara paling lama 12 tahun penjara.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukann kemarin, menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," jelasnya.
"Hukuman paling rendah enam bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," pungkasnya.(TribunWow.com/Rilo)