TRIBUNWOW.COM - Pemuda berinisial YR (21) ditangkap aparat kepolisian karena perbuatannya.
Pemuda asal Lampung Tengah itu telah menodai adik tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Diketahui bahwa korban, IU (15) dipaksa melayani YR hingga akhirnya hamil.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Tewas di Kamar Hotel, Saksi Dengar Teriakan hingga Temukan Bercak Darah di Dinding
Kini korban dikabarkan hamil enam bulan.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung, YR telah melakukan aksinya sejak 2015 lalu.
Hingga akhirnya kelakuan tak terpuji YR pun terungkap.
YR ditangkap Unit PPA Lamteng di rumahnya di kawasan Kotagajah, Sabtu (26/12/2020).
Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan keluarga korban.
Baca juga: Fakta Kasus Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Ayah Korban Sempat Dibacok, Pelaku lalu Bunuh Diri
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamteng," kata AKP Yuda Wiranegara.
Atas perbuatannya, YR dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara atau lebih.
Awal Terungkapnya
Berdasarkan keterangan kerabat korban, IU selama ini tertutup dan banyak berdiam diri di kamar.
Hingga akhirnya keluara mengetahuinya setelah melihat kondisi perut korban membesar.
Saat ditanya, korban pun mengaku jika dirinya tengah mengandung.
Korban bercerita bahwa dirinya hamil karena perbuatan kakak tirinya.
Baca juga: Kronologi Karyawati Bank di Bali Ditemukan Tewas, Pacar Korban Akui Sempat Ditelepon Beberapa Kali