Namun sebelum itu, polisi harus memanggil sejumlah pihak yang bersangkutan.
"Setelah kami panggil pelapor dan saksi lainnya," ujar Yusri.
Terkait kasus ini menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan kegaduhan bisa terjerat pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, pernyataaan Haikal Hassan mengenai mimpi Rasullullah itu diungkapkan saat menghadiri ziarah enam korban penembakan di Tol Cikampek, Senin (7/12/2020) dini hari.
Di depan para peziarah, ia bermimpi kedua anaknya telah bersama Rasul.
Dalam mimpinya itu dia melihat Rasul memegang dua anaknya.
"Saya nangis sejadi-jadinya."
"Demi Allah di kubur ini, demi Allah di waktu hujan ini, tiba-tiba enggak lama Rasulullah datang."
"Dia memegang Umar anak saya, demi Allah (Rasul) memegang Salma anak saya," kata Haikal Hassan.
Selain itu ia juga bermimpi bahwa Rasul berpesan padanya untuk jangan takut.
"Dan Rasul berucap kepada saya, 'Jangan takut, jangan khawatir."
"Salmah dan Umar bersama saya.' Demi Allah saya dengar Rasul berkata demikian di telinga saya," aku Haikal Hassan.
Baca juga: Haikal Hasan Mengaku Sudah Larang Habib Rizieq Pulang dan Peringatkan akan Berhadapan dengan Hukum
Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku tak bermaksud riya menceritakan pertemuannya dengan Rasul.
"Hari ini saya saksikan dan sampaikan kepada ibu, cerita yang belum pernah saya sampaikan."
"Saya takut dibilang riya', tapi itu yang terjadi," lanjutnya. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini diolah dari Warta Kota dengan judul Haikal Hassan Dilaporkan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, Polda Metro Jaya Lakukan Penelitian