Terkini Daerah

Tak Tabrak Langsung Korban Tewas, Tersangka Laporkan Polisi yang Terlibat di Kecelakaan Pasar Minggu

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan bukti kerusakan mobil dalam kecelakaan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (26/12/2020). Terbaru, tersangka kasus kecelakaan maut melaporkan polisi yang terlibat dalam kecelakaan itu atas dugaan kasus pemukulan.

TRIBUNWOW.COM - Handana Riadi alias H (25), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/12/2020) lalu.

Pria yang bekerja sebagai pegawai bank BUMN itu tidak menabrak langsung korban tewas, melainkan ia menabrak mobil polisi yang sempat cekcok dengannya.

Tersangka kini diketahui telah melaporkan Aiptu Imam Chambali, yakni polisi yang sempat berselisih dengannya atas dugaan pemukulan.

Seorang perempuan pengendara motor tewas di tempat seusai ditabarkan sebuah mobil di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). (WartaKotaLive.com/Rizki Amana/Istimewa)

Baca juga: Istri Tewas Tertabrak Mobil Polisi di Pasar Minggu, Suami Menangis: Meninggalkan 2 Anak Masih Kecil

Baca juga: Pinkan Lumintang Tewas Tertabrak Mobil Polisi di Pasar Minggu, sang Suami Minta Penjelasan

Dikutip dari TribunJakarta.com, laporan itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Minggu (27/12/2020) kemarin.

Fakta itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono.

"Kemarin HR baru buat visum dan LP," kata Budi kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Perkembangannya, penyidik saat ini sedang mendalami keterangan tersangka sebagak saksi pelapor atas kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Aiptu Imam.

"Waktu HN datang ke Polres minta pengantar visum, dan setelah divisum belum datang lagi ke Polres. Ini sekarang penyidik Polres meminta keterangan HR sebagai pelapor," Kapolres Metro Jaksel.

Sebelumnya, disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menetapkan pengendara mobil Hyundai hitam bernomor polisi B 369 HRH sebagai tersangka, yakni Handana Riadi alias H (25).

"Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Sambodo dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Sabtu (26/12/2020).

Sambodo menerangkan kronologi kejadian bermula saat mobil yang dikendarai H menyenggol mobil Toyota Innova silver bernomor polisi B 2159 SIJ.

Pengemudi mobil Innova tersebut adalah Aiptu Imam Chambali alias IC.

"Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh disenggolnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan Saudara H," jelas Sambodo.

Ia mengungkapkan keterangan para saksi yang melihat detik-detik kedua mobil bersenggolan.

Mulanya mobil yang dikendarai Handana hendak menyalip mobil korban dari sebelah kiri.

Halaman
123