Simak video selengkapnya mulai menit ke-7.50:
Doktrin Jamaah Islamiyah
Sebelumnya diberitakan, seorang buron kasus terorisme Bom Bali 1 yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga berhasil dibekuk oleh Tim Densus 88 pada 23 November tahun 2020 lalu.
Upik yang menyamar sebagai pengusaha bebek potong diketahui bersembunyi di Desa Sri Bawono, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.
Telah kabur selama 14 tahun sejak 2006, bagi Upik haram hukumnya menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga: Sosok Upik Lawanga, Tokoh Kelompok Jamaah Islamiyah yang Berjualan Bebek, Dijuluki Profesor
Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (20/12/2020), seusai diamankan oleh pihak kepolisian, Upik menceritakan doktrin dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Upik yang memiliki julukan profesor bom, telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006.
Ia bercerita, di dalam kelompok JI, haram hukumnya menyerahkan diri ke polisi.
"Lari 14 tahun itu kalau menurut akidah Jamaah Islamiah, kita itu kalau menyerahkan diri itu haram," jelas Upik.
"Jadi kalau kita bisa dibunuh di situ Alhamdulillah bisa syahid. Tapi apabila kita ditangkap sudah qadarullah (ketentuan Allah)."
Upik menuturkan, kegiatannya menjadi perakit senjata bagi kelompok JI akan mendapat ganjaran berupa pahala yang berlimpah.
"Jadi kita kalau membuat suatu senjata yang akan digunakan untuk mendirikan daulah islamiah, itu berpahala yang banyak, seperti itu doktrinnya," ujar Upik.
Ia mengakui, pada awalnya senjata-senjata rakitan itu digunakan untuk membela kaum muslim di konflik Poso yang terjadi pada tahun 1998 hingga 2001 silam.
"Kita itu awalnya disuruh untuk berjuang membela kaum muslim di Poso untuk membalas darah kami yang tertumpah, lama kelamaan kami diarahkan ke daulah, mendirikan daulah islamiah," kata dia.
"Jadi akidah ku yang tertanam di sini, akidah ku yang tertanam di sini doktrin maksudnya, bukan doktrin ya, sumpah itu harus taat sama Amir, taat sama orang yang bawa, taat sama pemimpin," sambung Upik. (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul 14 Tahun Buron Upik Lawanga dan Keluarga Hidup dari Dana Jaringan Jamaah Islamiyah Rp 500 Ribu/Bulan