Niat jahat MG tak hanya penipuan saja.
MG merayu tiap korban perempuan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di hotel atau di rumah kontrakannya.
"Dia (MG) mengakui pernah berhubungan seks dengan beberapa korbannya," ujar Heru.
Namun, polisi belum memastikan berapa korban MG yang sempat berhubungan badan dengannya.
Meski begitu, berdasarkan keterangan MG, Heru mengatakan dia tidak melakukan pelecehan seksual.
"Pelecehannya tidak masuk karena pada prinsipnya mereka berpacaran lebih dulu," jelas Heru.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dapat dipidana diatas lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Dokter Gadungan Tipu Sejumlah Wanita Jomblo, Pasien Dijanji Dinikahi hingga Mau Diajak Main di Hotel."