Terkini Nasional

Tak akan Lagi Memanggil, Polri Sebut Keluarga Laskar FPI Berhak Mundur dari Saksi: Dijamin Hukum

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

TRIBUNWOW.COM - Keluarga anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) telah menyatakan diri mundur sebagai saksi kasus baku tembak antara lskar dan aparat kepolisian.

Menanggapi sikap keluarga laskar, pihak kepolisian menjelaskan bahwa sah-sah saja mereka mengundurkan diri.

Polri juga menjamin tidak akan lagi memanggil keluarga laskar FPI untuk menjalani pemeriksaan.

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Pesan Habib Rizieq Shihab soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Doakan Ini hingga Minta Pelaku Bertobat

Baca juga: Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Ngaku Mimpi Rasul: Bukan Pernyataan, Hanya Hibur Keluarga FPI

Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Brigjen Andi menjelaskan, karena saksi yang akan diperiksa memiliki hubungan kekerabatan dengan para laskar, maka dibenarkan jika pihak keluarga tidak mau menjadi saksi.

"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan. Dan itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Pihak kepolisian juga tidak akan lagi memanggil keluarga laskar sebagai saksi.

"Sudah tidak," ujar Brigjen Andi.

Diketahui sebanyak dua panggilan telah disampaikan oleh pihak kepolisian pada keluarga anggota laskar FPI terkait kasus bentrok antara laskar dan aparat yang terjadi di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang pada Senin (7/12/2020).

Dari dua panggilan tersebut, belum pernah sekalipun keluarga laskar FPI mendatangi Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, pada hari yang sama para keluarga laskar FPI dipanggil polisi, mereka justru mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada Senin (21/12/2020).

Pihak kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menyampaikan, bukti yang akan diserahkan kepada Komnas HAM adalah versi penjelasan mereka atau FPI.

Perwakilan enam keluarga laskar FPI tiba di Kantor Komnas HAM, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 10.00 WIB.

Mereka didampingi oleh kuasa hukum Aziz Yanuar, Sugito Atmo Prawiro, serta hadir beberapa tokoh seperti Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif serta politisi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera.

Sugito menyampaikan ada beberapa bukti yang nantinya akan diberikan dari pihak keluarga laskar kepada Komnas HAM.

Halaman
12