Namun hal itu tidak dihiraukan oleh keduanya.
"Tetapi pelaku RK tidak peduli dan hanya menjawab bahwa kedatangannya lantaran rindu dengan korban karena sudah lama tidak bertemu," sambung Kapolsek.
Tak lama kemudian, pelaku RK mengajak korban untuk berhubungan badan sebelum akhirnya memaksanya.
Mendapati perlakuan RK, korban sempat berteriak minta tolong, termasuk meminta bantuan kepada AB yang saat itu bersama pelaku.
Baca juga: Baru Kenal di Facebook, Pria Beristri Bawa dan Cabuli Gadis 14 Tahun di Rumah Orangtuanya
Alih-alih dibantu, AB justru ikut memperkosa korban.
AB memperkosa korban secara bergiliran dengan RK.
Aksi bejat keduanya berhenti ketika mendengar suara motor yang datang yang diketahui merupakan orangtua korban.
Merasa ketakutan, keduanya pun melarikan diri.
Beberapa barang bukti tertinggal di tempat kejadian setelah keduanya tidak sempat membawanya.
Menurut IPTU Bagas, korban dan orangtua yang merasa tidak terima langsung melapor ke Polsek Belitang Hulu.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari TribunPontianak dengan judul BREAKING NEWS - 2 Pemuda di Belitang Hulu Sekadau Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Warga Sintang dan Kompas.com dengan judul Dua Pemuda Perkosa Anak 15 Tahun saat Orangtuanya Tidak di Rumah