Terkini Nasional

Begini Cara Mengecek Apakah Anda Penerima BLT Subsidi Gaji atau Bukan, Simak Langkah-langkahnya

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG. Bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji hingga tahap V termin kedua kepada 11, 052 juta penerima telah disalurkan oleh pemerintah.

TRIBUNWOW.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji hingga tahap V termin kedua kepada 11, 052 juta penerima telah disalurkan oleh pemerintah.

Namun masih ada masyarakat yang mengeluhkan belum menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta per bulan itu.

Contohnya seperti akun Twitter @amysiami (Amy) yang merasa diberi harapan palsu oleh pemerintah, karena belum menerima bantuan subsidi upah.

Baca juga: Cara Dapat BLT UMKM di Link eform.bri.co.id/bpum, Cukup Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

Baca juga: Bingung Apakah Anda Penerima BLT Subsidi Gaji atau Tidak? Ikuti Cara Mengecek Statusmu di Sini

"Punyaku sampai saat ini belum cair min, padahal di kantor saya sudah cair semua. Bentar-bentar cek berita tapi malah stres karena berasa diphp-in, dan sudah kirim info buat dicek di FB @BPJSTKinfo," cuitnya, Minggu (13/12/2020).

Cuitan lainnya dilontarkan oleh @babaabam1717 (Akbar Maulana) yang mempertanyakan bahwa di termin kedua ini, dirinya tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua.

Padahal, pada termin pertama, Akbar telah menerima bantuan tersebut.

"Mana nih bapak @jokowi dan menteri sosial @MensosRI kementrian kerja @kemenakerRI @BPJSTKinfo. Kok saya belum dapat BLT Ketenagakerjaan. Padahal, di pertama dapat tapi kenapa yang kedua enggak dapat ya? Ada apa ini? Mohon infonya !!*Saya akbar maulana berkerja di PT aino indonesia," sebut dia.

Sebenarnya ada cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan subsidi upah atau bukan.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek hal tersebut seperti dikutip dari tutorial admin Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.

2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.

3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.

4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.

5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.

6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.

Halaman
12