TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin, menyebut kliennya memiliki hak atas warisan mendiang istrinya, Lina Jubaedah.
Meski aset-aset tersebut masih atas nama mantan suami Lina, komedian Sule, Teddy tetap menjadi pemilik sahnya.
Oleh sebab itu, Ali Nurdin mengimbau agar pihak Sule tak menghalangi Teddy mendapatkan haknya.
Baca juga: Bongkar Alasan Teddy Ogah Temui Anak-anak Sule, Pengacara Balas Sindir: Emang Mereka Aja yang Sibuk?
Baca juga: Anak Sule Tuduh Teddy Diam-diam Jual Aset Lina Jubaedah, sang Pengacara Bela: Pasti Ada Pemalsuan
Diketahui, belum lama ini perseteruan antaran Teddy dan pihak Sule beserta kedua anaknya, Rizky Febian dan Putri Delina menjadi sorotan.
Pasalnya, Teddy sempat menuding Putri membawa lari harta warisan Lina yang disimpan di brankas sebuah bank.
Ia meminta Putri mengembalikan harta tersebut dan meminta agar anak kedua Sule itu lebih memperhatikan adik tirinya, Bintang.
Teddy yang memiliki hak asuh atas anaknya dengan Lina tersebut juga meminta bagian harta warisan.
Melalui pengacaranya, Teddy berusaha memperjuangkan haknya dan anaknya.
"Ini ada hak orang lain yang lu simpan, yang lu kuasai, janganlah dosa juga," kata Ali Nurdin dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube seleb oncam news, Kamis (24/12/2020)..
"Kasih aja haknya, nggak akan miskin juga kok," imbuhnya.
Menurut Ali Nurdin, harta yang dibawa oleh suami dan istri akan menjadi satu setelah keduanya menikah.
Sehingga, meski sertifikat atau pun aset-aset Lina atas nama Sule, Teddy tetap berhak memilikinya.
"Yang dititipkan itu atas nama Kang Sule serifikatnya," ujar Ali Nurdin.
"Mau itu atas nama Kang Sule, itu mau atas nama almarhum, selama itu dihasilkan selama tenggang waktu pernikahan, bagi dua kok, udah ada hukumnya," imbuhnya.
Ali Nurdin menuturkan bahwa Teddy memiliki peranan dalam pembagian hak waris tersebut.