Penanganan Covid

Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen, Diberlakukan sejak 22 Desember

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah calon penumoang Kereta Api Jarak Jauh, sedang menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen berjalan normal. Tidak ada oe gurangan maupun penumpukan penumpang. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNWOW.COM - Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat naik kereta api terhitung mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan aturan tersebut sesuai Surat Edaran SatgasĀ Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Dadan dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Pemerintah Berupaya Pulihkan Ekonomi karena Covid-19, Vaksinasi Diyakini Bisa Ikut Bantu Pemulihan

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Menurutnya, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Baca juga: Vaksin Covid-19 BioNTech Diyakini Efektif Lawan Varian Baru Virus Corona di Inggris

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," terangnya.

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona.

Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mulai 22 Desember, Naik KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen."