TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan terhadap mobil anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dan mobil aparat polisi yang terlibat baku tembak di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang pada Senin (7/12/2020).
Pada penyelidikan yang dilakukan sejak Senin (21/12/2020), Komnas HAM menemukan adanya bekas tembakan senjata api dan sabetan senjata tajam pada mobil yang dikendarai oleh aparat polisi.
Sebelumnya, dalam kegiatan rekonstruksi yang dilakukan pada Senin (14/12/2020), pihak kepolisian menyebutkan bahwa laskar FPI lebih dulu menabrak aparat dan melakukan penyerangan.
Baca juga: Diduga Menghasut, Jubir FPI Munarman Dipolisikan Terkait Pernyataan soal Kasus Penembakan Laskar
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/12/2020), Komisioner Komnas Ham Beka Ulung Hapsara memaparkan, ada tiga mobil yang diperiksa.
Tiga mobil itu terdiri dari dua mobil milik polisi dan satu milik laskar FPI.
Ketiga mobil itu diperiksa oleh Komnas HAM di garasi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, satu unit mobil Avanza yang dipakai oleh aparat mengalami kerusakan cukup parah.
Mobil itu diketahui digunakan oleh aparat untuk mengamankan keempat laskar FPI yang sempat dibawa dalam keadaan hidup.
"Ada lubang bekas peluru, sabetan senjata tajam, lalu kerusakan di kaca," kata Beka.
Beka tak menjelaskan secara detail berapa jumlah peluru yang bersarang di mobil milik polisi.
Namun letak bekas peluru itu beragam, mulai dari bagian interior hingga bagian luar mobil.
Di samping bekas peluru dan sabetan senjata tajam, ditemukan juga bekas bercak darah.
Belum diketahui darah tersebut berasal dari aparat atau laskar FPI.
"Nanti akan kami uji sampel darahnya," kata Beka.
Di sisi lain, satu unit mobil Chevrolet Spin yang dipakai oleh laskar FPI mengalami rusak di bagian kaca depan dan ban depan.