TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi kasus suap bantuan sosial (bansos) yang menyeret nama putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (21/12/2020).
Diketahui Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial.
Baca juga: Peringatan Gibran soal Namanya Dituding dalam Pengadaan Tas Bansos: Lihat Saja Nanti, Siapa Takut?
Dalam sebuah pemberitaan, Gibran disebut-sebut memberi rekomendasi kepada PT Sritex untuk memproduksi tas bansos.
Menanggapi kasus tersebut, Refly menegaskan ada dua asas yang harus dipegang.
"Berlaku prinsip equality before the law dan tentu saja asas praduga tak bersalah," kata Refly Harun.
Beberapa pihak kemudian mengancam akan menuntut pemberitaan Tempo jika tidak menyertakan bukti yang valid.
"Biasalah tuntut-menuntut," komentar Refly.
Ia menilai risiko tuntutan tersebut wajar sebagai tanggung jawab profesi, terutama yang berkaitan dengan informasi publik.
Refly menjelaskan pemberitaan tersebut wajib memberikan hak jawab kepada Gibran.
Diketahui Gibran sendiri membantah terlibat dan merasa dirugikan dengan namanya ikut terseret kasus tersebut.
Baca juga: Refly Harun: Siapapun yang Merekomendasikan PT Sritex Termasuk Gibran, Potensial Dapat Untung
"Harusnya memang kalau tidak setuju berikan hak jawab dan Tempo wajib memuatnya di tempat yang sama baiknya, sama besarnya," komentar Refly.
"Memang ada profesi-profesi tertentu yang selalu rawan dituntut, rawan diadukan, yaitu profesi jurnalis, profesi pembicara publik, profesi menyampaikan sesuatu baik secara audio visual maupun hanya tulisan," lanjutnya.
Refly menilai hal yang membuat kasus tersebut menjadi sorotan publik adalah karena status Gibran sebagai putra presiden dan calon Wali Kota Solo terpilih.
"Tapi ini menarik karena melibatkan putra presiden," ungkit Refly.