"Untuk jumlah dan harga kami tidak bisa disclose (umumkan), karena di kontrak ada confidentiality clause (klausul rahasia)," lanjutnya.
"Kami tidak boleh share ke non binding party," imbuhnya.
Lebih lanjut, Joy menyebut pesanan itu didapat pada April lalu.
Ia menegaskan, kerja sama yang dilakukan dengan Kemensos sudah sesuai prosedur.
"Inquiry tersebut diterima oleh pihak marketing kami langsung dari Kemensos dan telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata dia dikutip dari Kompas.com
Selain membantah soal Gibran, ia juga mengatakan bahwa pihak Sritex akan tetap menghormati proses hukum yang melibatkan Juliari dan sejumlah staf lainnya di Kemensos.
"Kami juga ingin mengklarifikasi bahwa tudingan yang beredar mengenai adanya rekomendasi dari Gibran Rakabuming Raka itu tidak benar."
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap isu ini dapat segera dituntaskan dengan baik," tutur Joy. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Solo dengan judul Sritex Akui Terima Orderan Tas Bansos dari Kemensos, Tapi Ada Perjanjian Nilai Proyek Dirahasiakan