c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;
d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;
e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
f. Memiliki rekening bank yang aktif.
(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji sesuai Kriteria Penerima"