TRIBUNWOW.COM - Sampai saat ini tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Di sisi lain, sejak pertama munculnya kasus itu sampai saat ini, pakar hukum tata negara Refly Harun masih terus membahas kasus itu di kanal YouTube miliknya Refly Harun.
Refly mengaku dirinya akan terus membahas kasus penembakan laskar FPI hingga tuntas.
Baca juga: Soal 18 Tembakan di Jenazah Laskar FPI, Refly Harun: Dalam Rekonstruksi Tak Dijelaskan Jumlah Peluru
Dikutip dari YouTube Refly Harun, Minggu (20/12/2020), Refly ingin dengan dibahasnya kasus itu terus menerus maka kasus tersebut akan tetap menjadi perhatian masyarakat.
"Kalau misalnya channel ini terus membahas kasus ini, lebih pada partisipasi masyarakat," kata Refly.
"Agar kasus ini tidak hilang, tidak gone with the wind (hilang bersama angin)," sambungnya.
"Mengingat kasus ini yang sangat penting dan menyangkut nyawa manusia."
Refly lalu berpesan kepada pemerintah agar terus bisa melindungi masyarakatnya.
"Ajaran agama kita mengatakan, membunuh seorang muslim yang tidak berdosa itu sama saja dengan membunuh semua umat manusia," kata dia.
"Negara harus melindungi segenap bangsa, dan perlindungan tersebut harus tercermin dari perilaku alat-alat negara atau aparatur negara."
Refly lalu menegaskan bahwa tidak bisa aparatur negara secara sewenang-wenang menggunakan senjata untuk menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan yang jelas.
"Tidak boleh alat-alat negara atau aparatur negara apalagi yang bersenjata menghilangkan nyawa warga negara tanpa sebuah justifikasi dari hukum," ujarnya.
Kendati demikian, Refly memahami apabila aparatur negara harus menggunakan senjata untuk membela diri.
Tetapi ia tetap berpesan bahwa pembelaan diri yang berlebihan tidak bisa dibenarkan.
"Tentu tidak boleh berlebihan," ungkapnya.
Fakta Baru soal Senpi Milik Laskar
Sebelumnya diberitkaan, Bareskrim Polri mengungkapkan fakta baru terkait dugaan kepemilikan senjata api yang digunakan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (19/12/2020), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi mengatakan ada kecocokan antara proyektil di tempat kejadian perkara (TKP) dengan dua senjata api yang diamankan yang diduga milik laskar FPI.
Menurut Andi Rian, fakta tersebut diketahui berdasarkan hasil uji balistik.
Baca juga: Perkembangan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi Baru termasuk Edy Mulyadi
Uji balistik dilakukan dengan memeriksa alat bukti berupa dua senjata api yang diduga digunakan laksar FPI untuk menyerang anggota kepolisian.
Uji balistik juga dilakukan menyusul sebelumnya polisi mengklaim menemukan jelaga di tangan anggota laskar FPI yang tewas.
"Ada kecocokan (antara dua senjata api yang diduga digunakan anggota laskar FPI dengan proyektil yang ditemukan di TKP atau mobil polisi)," Andi Rian ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Selain itu berdasarkan hasil uji balistik diketahui bahwa jenis dua senjata api yang digunakan adalah model rakitan.
Terkait dari mana asal-asul senjata api rakitan tersebut, menurut Andi Rian belum sampai ke situ.
Pasalnya fokus penyidikannya sejauh ini untuk membuktikan kebenaran kepemilikan senjata api tersebut.
"Senjata model revolver non-pabrikan. Bahasa pasarnya rakitan. Amunisi yang digunakan kaliber 9 mm," jelasnya.
"Penyidik saat ini lebih fokus kepada penggunaan (senpi) secara tidak sah, asal-usulnya bisa dari mana-mana," sambunnya.
Selain dua senjata api, ikut diamankan juga beberapa barang bukti lainnya, seperti ujuh butir peluru, tiga selongsong peluru, sebilah celurit, dan sebilah pedang katana.
Barang-barang bukti tersebut diklaim milik laskar FPI yang digunakan pada saat kejadian penyerangan terhadap anggota kepolisian.
Simak video selengkapnya mulai menit ke-9.20:
Alasan 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati Belum Jadi Tersangka
Proses penyidikan kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) sampai saat ini masih terus berlangsung.
Sebelumnya pada Senin (7/12/2020) lalu, terjadi bentrok antara FPI dan polisi di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang yang menewaskan sebanyak 6 anggota laskar FPI.
Diketahui sampai saat ini 6 laskar FPI yang tewas itu belum berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Kesaksian Laskar FPI yang Ikut dalam Rombongan Rizieq Shihab saat Bentrok dengan Polisi: Kita Curiga
Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (18/12/2020), pihak kepolisian menegaskan status keenam laskar yang telah ditembak mati masih berstatus sebagai terlapor.
"Belum tersangka. Masih terlapor. Penyidik perlu memastikan dulu semua pihak yang terlibat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Andi mengatakan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan terkait kasus penembakan enam laskar FPI.
"Yang jelas kasus posisi penyerangan terhadap petugas Polri oleh Laskar FPI pengawal Rizieq, saat ini masih proses penyidikan," tegas Andi.
"Dan penyidik belum melaksanakan gelar penetapan tersangka karena saksi-saksi masih terus berkembang," jelasnya.
Andi menambahkan, kasus penembakan laskar FPI ini dilaporkan oleh anggota polisi yang diserang para laskar.
"Laporan oleh anggota Polri yang diserang," terangnya. (TribunWow/Anung/Elfan)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Polisi Klaim Temukan Kecocokan antara Proyektil dengan Senjata Api yang Diduga Milik Laskar FPI dan Polri Sebut 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati Masih Berstatus Terlapor, Belum Tersangka