TRIBUNWOW.COM - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat atau CDC merilis sebuah rekomendasi bagi mereka yang mengalami reaksi alergi terhadap vaksin Covid-19.
Di Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian Alaska, diketahui sudah ada dua orang yang mengalami alergi tehradap Vaksin Covid-19 buatan Pfizer.
CDC merekomendasikan bagi mereka yang mengalami alergi terhadap vaksin Covid-19 agar menghindari suntikan kedua.
Baca juga: BPOM AS Revisi Lembar Fakta seusai Vaksin Covid-19 Pfizer Timbulkan 2 Kasus Alergi
Diketahui, dosis dari vaksin Covid-19 adalah dua kali suntikan untuk satu pasien.
Dikutip dari cdc.gov, rekomendasi terkait alergi dikeluarkan oleh CDC seusai adanya pasien yang mengalami alergi parah terhadap vaksni Covid-19 buatan Pfizer.
CDC merekomendasikan bagi orang-orang yang mengalami alergi terhadap vaksin tertentu untuk menghindari vaksin tersebut.
Rekomendasi lain, disarankan agar orang yang mengalami alergi segera berkonsultasi dengan dokter dan tenaga medis.
CDC menjelaskan, orang-orang yang mengalami alergi terhadap makanan tertentu masih dapat menerima vaksin seperti orang pada umumnya.
Selain itu, orang yang mengalami alergi terhadap obat tertentu juga masih bisa menerima vaksin Covid-19.
CDC menyarankan agar orang yang mengalami alergi seusai menerima suntikan vaksin Covid-19, supaya tidak menerima suntikan kedua dan segera berkonsultasi dengan tenaga medis.
Antisipasi Reaksi Alergi
Demi mengantisipasi adanya reaksi alergi terhadap penerima vaksin, CDC turut merilis tiga langkah antisipasi.
Pertama adalah, seluruh orang yang menerima vaksin harus diawasi kurang lebih 30 menit seusai menerima vaksin.
Kedua, tenaga medis yang melakukan vaksinasi harus memiliki perlengkapan sebagai berikut, epinephrine, antihistamines, stetoskop, dan alat untuk mengecek detak jantung.
Ketiga, orang yang mengalami reaksi alergi setelah disuntik vaksin harus terus dimonitor di fasilitas kesehatan selama beberapa jam.
Baca juga: Indonesia Sudah Pesan Sinovac, BPOM: Vaksin Bukan Satu-satunya Cara Memutus Penularan Covid-19