Selain itu mereka yang ditahan juga menjalani rapid test untuk mengetahui kemungkinan mereka reaktif Covid-19.
"Nanti kita sedang mendatakan. Kita data ulang karena kita melakukan protokol kesehatan," ungkap Yusri.
"Nanti kita periksa mereka, bisa dikenakan Undang-undang Nomor 6 atau KUHP. Kalau memang ada, kita proses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Diketahui aksi unjuk rasa bertajuk 1812 itu bertujuan menuntut Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan.
Rizieq saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena ditetapkan sebagai tersangka penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19.
Selain menuntut kebebasan Rizieq Shihab, massa juga meminta kasus penembakan enam anggota FPI oleh aparat diusut tuntas.
Lihat videonya mulai menit 1.00:
Massa Sempat Rebutan Mic dengan Kapolsek di Demo 1812
Massa simpatisan Habib Rizieq Shihab sempat berupaya menyampaikan aspirasi dengan merebut mikrofon petugas dalam demo bertajuk 1812.
Dilansir TribunWow.com, mulanya aksi unjuk rasa itu digelar di depan Istana Negara, Jumat (18/12/2020) siang.
Namun petugas Brimob membubarkan massa, sehingga mereka nekat berdiam di sekitar kawasan Gambir dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Penampakan Ambulans Pembawa Logistik Diamankan saat Demo 1812, Berisi Setumpuk Kardus dan Plastik
Adu mulut sempat terjadi dengan massa yang berada di Jalan Kebon Sirih, Tanah Abang.
Mereka meledek para personel polisi.
Anggota Brimob berupaya membubarkan massa menggunakan kendaraan bermotor, sehingga mereka langsung kocar-kacir.