Dari hasil penyidikan Densus 88, kasus besar tindak pidana terorisme yang melibatkan Upik Lawanga di Sulawesi Tengah.
Pada tahun 2004, dia terlibat dalam pembunuhan Helmi tembiling istri Anggota TNI AD, penembakan dan pengeboman gereja anugrah pada 12 Desember 2004.
Selain itu, pengeboman GOR Poso 17 Juli 2004, bom pasar sentral 13 November 2004.
Pada tahun 2005, bom pasar Tentena, Bom pura Kandangan, Bom pasar mahesa.
Kemudian pada 2006, bom termos nasi Tengkura, bom center kaus hingga, penembakan supir angkot.
Kemudian pada 2020, Upik Lawangan membuat senjata api rakitan dan membuat bunker.
Baca juga: Buntut Aksi 1812 Simpatisan Habib Rizieq, 22 Orang Reaktif Covid-19, Ini Langkah Polisi Selanjutnya
Penjual Bebek
Tokoh penting kelompok Jamaah Islamiyah (JI), Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, sehari-hari bekerja sebagai penjual bebek.
Adapun Upik ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri di rumahnya di Lampung pada 23 November 2020.
“Kemarin dia ada di Lampung, dia jualan bebek dan akhirnya bisa mengumpulkan uang dan dibelikan rumah. Ada bunker-nya di sana,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Berdasarkan keterangan polisi, Upik dipanggil dengan sebutan “profesor” karena ahli membuat bom dan senjata api rakitan, baik otomatis maupun manual.
Menurut Argo, julukan itu juga disematkan kepada Upik karena mampu mempelajari karakteristik wilayahnya ketika membuat bom.
“Misalnya di Poso bisanya banyak orang menggunakan senter yang kalau malam untuk cahaya penerangan. Jadi yang bersangkutan membuat bomnya seperti senter biar orang-orang tidak curiga,” tuturnya.
Bahkan, Argo mengatakan, pemimpin JI sudah menyuruh Upik membuat senjata api rakitan sejak Agustus 2020.
“Masalah nanti digunakan kapan belum tahu, tapi yang bersangkutan sudah mempersiapkan, ada perintah untuk membuat senjata,” ucap Argo.