TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkap bahwa pemalak pedagang Warteg berseragam ormas di Kembangan, Jakarta Barat ternyata juga peras lima pedagang lainnya.
Lima pedagang menjadi korban pemalak bersenjata tajam dan berseragam ormas di Kembangan, Jakarta Barat, yang viral di media sosial.
"Menurut pengakuannya ada lima pedagang yang kerap menjadi sasaran MM, yakni warung makan, wedang ronde, warung pecel lele, pedagang ketoprak dan pedagang sate padang di Jalan H Kelik Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Buntut Aksi 1812 Simpatisan Habib Rizieq, 22 Orang Reaktif Covid-19, Ini Langkah Polisi Selanjutnya
Menurut Imam, tersangka yang memalak warteg dengan seragam ormas adalah CR alias Tompel (28), yang berhasil ditangkap dalam waktu singkat berkat rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami berhasil mengidentifikasi sosok pria yang berada di dalam video. Kami langsung amankan berikut dengan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku," ujar dia.
Saat diperiksa, tersangka CR beraksi bersama AS alias Toyo (24) yang menunggu di motor saat CR memalak pedagang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah memeras pedagang-pedagang dengan bekal seragam salah satu ormas.
Mereka pun selalu membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.
"Pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan menggunakan pakaian seragam ormas dam membawa sebilah celurit dengan cara di tenteng," kata dia.
Imam kemudian menjelaskan kejadian ini bermula ketika CR dan AS tengah minum-minuman keras di tempat mereka biasa berkumpul.
Ketika miras habis, mereka berniat kembali menambah minuman namun tak memiliki uang.
Baca juga: Kronologi Odong-odong Rombongan Pengantin Masuk Jurang di Batang, 3 Orang Tewas, 10 Luka-luka
Akhirnya, mereka memutuskan untuk memeras beberapa pedagang.
Berbekal sebilah celurit, mereka berangkat dengan satu motor untuk memalak para pedagang.
Akibat perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kembangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pemalak Warteg Berseragam Ormas Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Kembangan menangkap seorang pria berinisial CR (28) karena diduga memeras pedagang warung Tegal (Warteg) di Kembangan, Jakarta Barat, dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan menggunakan seragam organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Masih didalami untuk kepastiannya, kita masih periksa-periksa kita masih cek di pimpinannya. Tapi hingga saat ini tidak ditemukan semacam kartu anggota tidak ada. Jadi, hanya ada bajunya saja tapi untuk bukti anggota seperti kartu itu belum ada," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan saat dikonfimasi di Jakarta, Kamis.
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelaku secara seksama, tetapi tidak menemukan kartu tanda keanggotaan dari ormas yang bersangkutan.
Aksi CR saat memeras warteg tersebut tertangkap oleh kamera CCTV dan membuat petugas dengan mudah meringkus pelaku.
Baca juga: Soal 18 Tembakan di Jenazah Laskar FPI, Refly Harun: Dalam Rekonstruksi Tak Dijelaskan Jumlah Peluru
Kemudian saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat uang sebesar Rp100 ribu dari hasil memeras warung makan tersebut.
"Dia meras itu, menerima duit. Dia meras Rp100 ribu di sana. Alasannya nggak ada, minta begitu saja, minta uang dengan modal celurit," tambahnya.
Pelaku juga mengaku melakukan pemalakan itu untuk kebutuhan pribadi dan bukan atas perintah atau suruhan pihak mana pun.
"Ya buat keperluan pribadi saja, bukan ke siapa-siapa. Memang dia tidak punya pekerjaan," ujar Imam.
Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pemalakan kepada warung tersebut, tapi untuk aksi yang pertamanya pelaku lupa waktunya.
Imam juga mengatakan saat ini CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TERUNGKAP, Pemalak Warteg Berseragam Ormas di Kembangan Jakarta Barat Juga Palak 5 Pedagang Lainnya