TRIBUNWOW.COM - Berdalih hendak melakukan cek urin rutin, seorang satpam mal mencoba memerkosa sales promotion girl (SPG).
Peristiwa ini dialami T (21) warga Kecamatan Kedaton pada 7 November 2020 kemarin saat korban berada di mal tempatnya bekerja.
Kuasa hukum korban, Yunika Hadiani (Yuni) mengatakan, pelaku berinisial R (32) yang merupakan satpam di mal tersebut.
"Saat kejadian, korban sedang bekerja. Korban adalah SPG supermarket yang ada di lantai 1 mal itu," kata pengacara perempuan dari Law Firm Graha Yusticia saat konferensi pers, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Pergoki Sejoli Berduaan, Polisi Lakukan Pemalakan, Pemerkosaan, dan Paksa Keduanya Hubungan Badan
Pelaku Tuduh Korban Pakai Narkoba
Berdasarkan keterangan korban, percobaan pemerkosaan itu berawal saat pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
"Pelaku mengontak korban dan memintanya bertemu di lantai 5 mall tersebut. Alasan pelaku ada hal yang berkaitan dengan kinerja kerja," kata Yuni.
Korban yang tidak curiga pun naik ke lantai 5.
Ternyata pelaku sudah menunggu di lantai 2, dekat elevator.
Korban pun pergi ke lantai 5 bersama pelaku.
"Di lantai 5, di salah satu ruangan, pelaku menuduh korban menggunakan narkoba, sehingga harus dilakukan tes urin," kata Yuni.
Baca juga: Suami di Bandar Lampung Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang, Pernah Jadi Korban Pemerkosaan
Percobaan Perkosaan di Lantai 3 Mal
Merasa tidak menggunakan narkoba, korban lalu meninggalkan pelaku.
Namun, di lantai 3 mal tersebut, pelaku bisa mengejar korban.
"Di lantai ini korban dicabuli dan mengalami percobaan pemerkosaan, karena korban ditarik kemudian dibanting dan ditindih oleh pelaku," kata Yuni.